PALU - Sebagai implementasi dari nota kesepahaman yang ditandatangani, BP3MI Sulawesi Tengah bersama Solidaritas Perempuan Palu akan menyediakan layanan pendampingan hukum gratis bagi pekerja migran Indonesia. Layanan ini dirancang untuk mengatasi kendala akses keadilan yang sering dihadapi pekerja migran, terutama mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Layanan hukum yang disediakan mencakup konsultasi hukum pra-penempatan, pendampingan dalam memahami kontrak kerja, asistensi hukum selama penempatan, hingga pendampingan dalam penyelesaian sengketa pasca-pulang ke Indonesia. Tim ahli hukum dari Solidaritas Perempuan Palu akan bekerja sama dengan para advokat berpengalaman dalam menangani kasus-kasus pekerja migran.
Mekanisme akses layanan hukum ini dibuat sederhana dan mudah dijangkau. Pekerja migran dan keluarganya dapat menghubungi hotline khusus yang disediakan kedua institusi. Untuk kasus-kasus kompleks yang memerlukan penanganan di luar negeri, kerjasama dengan jaringan organisasi mitra di negara tujuan akan diaktifkan.
Selain pendampingan kasus, program ini juga akan menyelenggarakan klinik hukum keliling ke berbagai daerah asal pekerja migran di Sulawesi Tengah. Tujuannya adalah memberikan edukasi hukum preventif kepada calon pekerja migran dan keluarganya, sehingga dapat mencegah terjadinya pelanggaran hak di kemudian hari.
Inisiatif ini diharapkan dapat mengurangi angka ketidakadilan yang dialami pekerja migran, sekaligus memberikan rasa aman dan perlindungan hukum yang komprehensif. Dengan adanya pendampingan hukum yang profesional, diharapkan pekerja migran dapat memperoleh hak-haknya secara maksimal.