Analisis Dampak KUHAP Baru: Perubahan Paradigma Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia

Selasa, 18 November 2025

    Bagikan:
Penulis: Chairil Khalis
Dampak KUHAP Baru terhadap Sistem Peradilan: Dari Aparat Hingga Masyarakat (freepik.com/ kjpargeter)

JAKARTA - Pengesahan KUHAP baru tidak hanya sekadar perubahan regulasi, tetapi merupakan transformasi paradigma dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Perubahan ini akan membawa dampak signifikan terhadap cara kerja aparat penegak hukum dan pengalaman masyarakat dalam berinteraksi dengan sistem hukum.

Dampak bagi Aparat Penegak Hukum

Bagi kepolisian sebagai penyidik utama, KUHAP baru memberikan kewenangan yang lebih jelas sekaligus pengawasan yang lebih ketat. "Penyidik sekarang memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk beberapa upaya paksa, tetapi di sisi lain juga harus lebih hati-hati karena mekanisme pengawasannya diperkuat," jelas Komisioner Kompolnas.

Bagi kejaksaan, terdapat penguatan peran dalam mengkoordinasikan penyidikan dan mengawasi eksekusi putusan. Sementara bagi hakim, KUHAP baru memberikan pedoman yang lebih jelas dalam menerapkan keadilan restoratif dan mengelola persidangan secara elektronik.

Dampak bagi Masyarakat dan Praktisi Hukum

Bagi masyarakat, terutama calon tersangka/terdakwa, KUHAP baru memberikan perlindungan hak yang lebih kuat. "Dengan pengaturan bantuan hukum dan pendampingan sejak dini, diharapkan dapat mengurangi ketimpangan antara warga biasa dengan aparat penegak hukum," ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.

Bagi pengacara, perubahan ini membuka ruang praktek yang lebih luas, terutama dalam pendampingan sejak tahap penyidikan dan partisipasi dalam proses keadilan restoratif.

Namun, tantangan terbesar akan terletak pada implementasinya. Diperlukan sosialisasi masif dan pelatihan teknis bagi seluruh aparat penegak hukum untuk memastikan semangat reformasi dalam KUHAP baru dapat diwujudkan dalam praktik sehari-hari.

(Chairil Khalis)

Baca Juga: BMKG: Ancaman Hujan Lebat Di Aceh, Sumut, Sumbar Berlanjut Hingga 30 November
Tag

    Bagikan:

Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.