Gambar: KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY

Seorang Mahasiswa Dari Universitas Pattimura Ambon Sedang Menjalani Ujian Skripsi Di Aula Polresta Sebagai Tahanan

Kamis, 25 Jul 2024

UMK, seorang mahasiswa dari Universitas Pattimura Ambon, Maluku, mengikuti ujian skripsi untuk mendapatkan gelar sarjana di aula Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease pada hari Kamis, 25 Juli 2024. UMK harus menyelesaikan ujian akhir untuk mendapatkan gelar sarjana di aula Polresta Pulau Ambon karena dia sedang dalam status tahanan polisi. Menurut Kapolresta Pulau Ambon, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim, ini merupakan kejadian pertama kali yang terjadi di Polda Maluku maupun Polres.

Andri menyatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan pelaksanaan ujian skripsi setelah berkoordinasi dengan pihak kampus serta para dosen penguji dan pembimbing. "Kami telah menyiapkan segala sesuatunya, termasuk tempat dan perlengkapan lainnya," ujar Andri.

UMK adalah seorang mahasiswa semester terakhir di Fakultas Hukum. Ia terpaksa harus mengikuti ujian skripsi di Polresta karena terlibat dalam kasus tindak pidana penganiayaan. Andri menjelaskan bahwa meskipun UMK telah melakukan pelanggaran hukum, namun haknya harus tetap dilindungi, termasuk hak untuk menyelesaikan studinya. "Jadi meskipun tegas dalam penegakan hukum, namun tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia," katanya.

Kebijakan Polresta Pulau Ambon dalam memfasilitasi UMK untuk menyelesaikan ujian skripsi tersebut mendapat apresiasi dari pihak keluarga. "Terima kasih banyak Bapak Kapolresta Ambon karena sudah memfasilitasi anak kami untuk mengikuti ujian sarjana dengan menyediakan tempat yang nyaman," kata Sitna Pulu, salah satu keluarga UMK.

Sitna mengakui bahwa sebelumnya keluarganya mendapat kabar bahwa UMK akan mengikuti ujian skripsi dari dalam sel tahanan. Namun, kabar tersebut ternyata tidak benar. "Kami sangat berterima kasih karena difasilitasi oleh pihak kepolisian. Tadinya kami pikir ujian akan dilakukan di satu ruangan, ternyata dilakukan di aula dan kami merasa puas," ujarnya.

Kepala Desa (Raja) Lisabata Lauhin Kolly juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Kapolresta Pulau Ambon beserta jajarannya yang telah memfasilitasi warganya untuk mengikuti ujian skripsi demi meraih gelar sarjana. "Saya, Raja Lisabata, mengucapkan terima kasih kepada Pak Kapolresta atas upaya terbaiknya dalam membantu pelaku untuk menyelesaikan haknya sebagai seorang mahasiswa yang kebetulan menjadi tersangka kasus pemukulan dan penganiayaan," katanya.

Ia juga berjanji akan menyampaikan kepada warganya bahwa informasi mengenai UMK mengikuti ujian skripsi di dalam sel tahanan tidaklah benar. "Saya akan menjelaskan kepada masyarakat bahwa informasi yang beredar mengenai pelaku ujian di dalam sel tahanan itu tidak benar, bahkan Pak Kapolresta telah memfasilitasi seluruh kegiatan ini dengan baik," ujarnya.


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.