Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Robert J. Kardinal, menekankan kurangnya pembangunan infrastruktur dan sistem pelayanan publik di empat daerah otonomi baru (DOB) yang merupakan hasil pemekaran di Tanah Papua. Ia menyatakan bahwa dua tahun setelah pembentukan resmi, infrastruktur dasar seperti kantor pemerintahan, rumah dinas, serta kantor DPR Provinsi dan Majelis Rakyat Papua (MRP) belum juga terbangun. Robert mengungkapkan bahwa kesepakatan awal dalam pembahasan Undang-Undang Otonomi Khusus dan pemekaran wilayah mencakup komitmen untuk pembangunan infrastruktur yang didanai oleh APBN. Namun, pelaksanaannya jauh dari harapan. "Sebagai anggota DPR dari Tanah Papua, saya sangat kecewa dengan para pejabat gubernur yang selama bertahun-tahun tidak mempersiapkan hal tersebut. Seharusnya, sebagai pejabat gubernur, mereka harus mempersiapkan itu hingga kepala daerah dan DPR Papua serta MRP terbentuk," kata Robert kepada wartawan pada hari Senin (5/5/2025). Empat provinsi baru yang dimaksud adalah Papua Barat Daya, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Robert menyatakan bahwa tidak ada kemajuan signifikan dalam pembangunan infrastruktur pemerintahan di wilayah-wilayah tersebut, yang menghambat pelayanan kepada masyarakat. "Bagaimana mereka bisa bekerja secara optimal jika kantor saja belum ada? Banyak yang masih menumpang di gedung lain. Ini memperburuk kondisi pelayanan publik," ujarnya. Menurut anggota Komisi IV DPR tersebut, tujuan utama pemekaran adalah untuk mempercepat pembangunan, mendekatkan pelayanan publik, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi Orang Asli Papua.
Kurangnya perencanaan menyebabkan pelaksanaan tidak berjalan dengan baik. "Masyarakat menyambut positif pemekaran ini, namun hasilnya belum dirasakan. Hal ini dapat menimbulkan kekecewaan jika tidak segera ditangani," ujarnya. Ia juga menekankan banyaknya pejabat struktural yang masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt) dan ketidakjelasan dalam penataan kepegawaian serta status ASN. Menurutnya, situasi ini dapat menciptakan ketidakpastian dan memperburuk masalah birokrasi di daerah-daerah baru. Robert mendesak Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PUPR, dan lembaga terkait untuk segera mengambil tindakan. Ia juga meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, selaku Ketua Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua berdasarkan Perpres No. 121 Tahun 2022, untuk memimpin koordinasi dalam menyelesaikan masalah ini.