Contact Center Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, @kring_pajak, mengingatkan bahwa wajib pajak masih dapat menikmati pembebasan sanksi pelaporan SPT PPN untuk periode Maret 2025 hingga 10 Mei 2025. Ini merupakan bagian dari kelonggaran dalam penerapan sistem coretax. "Batas waktu untuk menyetor PPN yang terutang untuk Masa Pajak Maret 2025 adalah paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir, yaitu sebelum SPT Masa PPN disampaikan pada 30 April 2025," demikian pernyataan @kring_pajak di laman X, yang dikutip pada Rabu (30/4/2025). Contact Center Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, @kring_pajak, juga menyampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Ditjen Pajak KEP-67/PJ/2025, sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian SPT Masa PPN untuk masa pajak Maret 2025 akan dihapus tanpa menerbitkan STP. DJP menegaskan bahwa kebijakan penghapusan sanksi administratif ini diambil akibat kendala teknis dalam implementasi sistem core tax. "Penghapusan sanksi administratif dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Jika STP telah diterbitkan sebelum Keputusan ini berlaku, maka sanksi administratif akan dihapus secara otomatis," demikian kutipan dari Keterangan Tertulis Ditjen Pajak KT-10/2025, yang juga dikutip pada Rabu (30/4/2025). Salah satu poin dalam Keputusan Dirjen Pajak tersebut menyatakan bahwa wajib pajak akan mendapatkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan dalam pembayaran dan/atau penyetoran pajak serta pelaporan atau penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT).