ANTARA/HO-Polda Banten

Ditpolairud Polda Banten Melakukan Pengawasan Terhadap Proses Pembongkaran Pagar Laut Di Tangerang

Selasa, 28 Jan 2025

Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Banten berperan dalam pengawasan pembongkaran pagar laut yang memiliki panjang 30,16 kilometer, yang mencakup 16 desa di enam kecamatan di Kabupaten Tangerang, Banten.

Dalam kegiatan ini, Satuan Polairud Polresta Tangerang juga melakukan pengawasan terhadap pembongkaran sekitar 500 meter di perairan Pulau Cangkir, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

"Kegiatan Ditpolairud Polda Banten dan Personel Satpolaires Tangerang ini bertujuan untuk mengamankan serta memantau situasi keamanan dan ketertiban masyarakat terkait pembongkaran pagar laut di wilayah hukum Polres Tangerang," ungkap Dirpolairud Polda Banten Kombes Pol Yunus Hadith Pranoto dalam pernyataannya di Serang, pada hari Selasa.

Yunus menyampaikan bahwa kegiatan ini telah dimulai sejak Rabu (22/1), di mana Ditpolairud bekerja sama dengan unsur TNI Angkatan Laut dan didukung oleh sekitar 150 nelayan.

Dalam pengawasan tersebut, Ditpolairud Polda Banten memanfaatkan Kapal URC-RHAN, Rubber Boat, dan Speed Boat dari Satpolaires Tangerang.

“Selanjutnya, melibatkan 150 nelayan dengan menggunakan 40 perahu nelayan, yang didampingi oleh 100 personel TNI AL yang dipimpin oleh Danlanal Banten Kolonel Laut (P) Arif Rahman S.T M.Tr Hanla M.M," ungkap Yunus.

Yunus mengungkapkan bahwa keberadaan pagar bambu di perairan ini dianggap mengganggu karena menghambat aktivitas pelayaran serta memberikan dampak negatif terhadap ekosistem laut di wilayah Tangerang. 

Diharapkan, pembongkaran pagar laut ini dapat mengembalikan fungsi perairan dan melestarikan lingkungan laut. 

"Operasi ini mencerminkan komitmen Polairud dalam melindungi lingkungan laut dan menjamin keselamatan aktivitas pelayaran. Selain itu, masyarakat di sekitar diharapkan untuk tidak lagi memasang pagar bambu atau alat lain yang dapat merusak ekosistem laut dan mengganggu jalur pelayaran," kata Yunus.


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.