ANTARA/Agatha Olivia Victoria.

Majelis Hakim Menolak Keberatan Yang Diajukan Oleh Mantan Pejabat Antam Sehubungan Dengan Kasus Emas

Jumat, 24 Jan 2025

Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh lima mantan pejabat PT Antam Tbk dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan komoditas emas Antam seberat 109 ton untuk periode 2010 hingga 2022.

Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, menyatakan bahwa surat dakwaan dari penuntut umum telah memenuhi ketentuan yang berlaku dan bahwa keberatan yang diajukan telah menyentuh pokok perkara.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini berdasarkan surat dakwaan yang telah diajukan," ungkap Ketua Majelis Hakim dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Jumat.

Kelima mantan pejabat Antam yang dimaksud adalah Tutik Kustiningsih, yang menjabat sebagai Wakil Presiden (VP) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam pada periode 2008–2011; Herman, yang menjabat sebagai VP UBPP LM Antam pada periode 2011–2013; Dody Martimbang, yang menjabat sebagai Senior Executive VP UBPP LM Antam dari tahun 2013 hingga 2017; Abdul Hadi Aviciena, yang menjabat sebagai General Manager (GM) UBPP LM Antam pada periode 2017–2019; dan Muhammad Abi Anwar, yang menjabat sebagai GM UBPP LM Antam pada periode 2019–2020.

Hakim Ketua menyatakan bahwa setelah membaca dan meneliti surat dakwaan dalam perkara ini, tidak ditemukan kesalahan, baik terkait dengan identitas orang yang salah (error in persona) maupun dalam hal bentuk dan susunan surat dakwaan yang tidak tepat.

Oleh karena itu, Hakim Ketua menegaskan bahwa penuntut umum telah menyusun surat dakwaannya dengan cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, serta mencantumkan tempat dan waktu terjadinya tindak pidana tersebut.

"Surat dakwaan dari penuntut umum dalam perkara ini telah memenuhi syarat formal dan materiil, sehingga keberatan dari penasihat hukum terdakwa harus dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Hakim Ketua.

Terkait dengan keberatan lainnya di luar surat dakwaan, Hakim Ketua berpendapat bahwa materi eksepsi telah menyampaikan fakta hukum dan menarik kesimpulan yang sudah masuk ke dalam pokok perkara, sehingga kebenarannya perlu dibuktikan terlebih dahulu dalam persidangan.

Dengan demikian, keberatan tersebut dianggap tidak beralasan menurut hukum dan harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Dalam perkara ini, enam mantan pejabat Antam dihadapkan pada dakwaan merugikan keuangan negara sebesar Rp3,31 triliun. Hal ini disebabkan oleh tindakan mereka yang melakukan kerja sama dalam pengolahan emas dan lebur cap emas dengan pihak ketiga, baik individu, toko emas, maupun perusahaan, tanpa kontrak resmi selama periode 2010 hingga 2022.

Meskipun demikian, kerja sama yang dilakukan diduga tidak didukung oleh analisis bisnis intelijen dan informasi potensi peluang yang akurat, tidak ada kajian legal dan kepatuhan, serta tidak dilakukan analisis risiko. Selain itu, tidak terdapat persetujuan dari Dewan Direksi.

Enam mantan pejabat tersebut terdiri dari Tutik Kustiningsih yang menjabat sebagai Wakil Presiden (VP) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam pada periode 2008–2011, Herman yang menjabat sebagai VP UBPP LM Antam pada periode 2011–2013, dan Dody Martimbang yang menjabat sebagai Senior Executive VP UBPP LM Antam pada periode 2013–2017.

Selanjutnya, Abdul Hadi Aviciena yang menjabat sebagai General Manager (GM) UBPP LM Antam pada periode 2017–2019, Muhammad Abi Anwar yang menjabat sebagai GM UBPP LM Antam pada periode 2019–2020, serta Iwan Dahlan yang menjabat sebagai GM UBPP LM Antam pada periode 2021–2022. Namun, Iwan tidak mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan yang dikenakan kepadanya.

Atas tindakan mereka, enam terdakwa diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Enam mantan pejabat Antam melakukan tindakan bersama dengan tujuh terdakwa dari pihak swasta yang merupakan pelanggan layanan pemurnian dan peleburan emas, yang saat ini sedang menjalani proses persidangan secara terpisah.

Tujuh terdakwa tersebut adalah Lindawati Efendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja, dan Gluria Asih Rahayu.


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.