ANTARA/HO-Polda Kaltara

Polda Kaltara Telah Berhasil Mengungkap Sebanyak 49 Kasus Terkait Perdagangan Manusia

Jumat, 22 Nov 2024

Polda Kalimantan Utara mencatat bahwa dari Januari hingga 20 November 2024, mereka telah berhasil mengungkap 49 kasus dengan total korban mencapai 311 individu.

"Korban terdiri dari 170 pria dewasa, 11 anak laki-laki, 109 wanita dewasa, dan 21 anak perempuan," ungkap Direktur Reskrimum Polda Kaltara, Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi, di Tarakan pada hari Jumat.

Terjadi peningkatan yang signifikan dalam periode 22 Oktober hingga 20 November 2024, di mana pengungkapan kasus meningkat menjadi 20 dengan total korban sebanyak 108 orang.

Modus operandi yang terungkap sangat bervariasi, termasuk pengiriman korban dari daerah asal dengan biaya yang ditanggung oleh cukong, yang kemudian memotong gaji mereka saat bekerja.

"Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang telah bekerja di Malaysia sering kali merekrut orang dari kampung halaman mereka saat cuti, dengan janji gaji yang tinggi," jelas Taufik.

PMI tersebut menggunakan paspor dengan alasan kunjungan keluarga, namun setelah tiba di Malaysia, mereka dipekerjakan.

Daerah asal calon PMI yang diamankan meliputi Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat.

Barang bukti yang berhasil disita mencakup paspor, tiket perjalanan, surat cuti, telepon genggam, dan kendaraan roda empat. Selain itu, terdapat empat orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait TPPO yang sedang dalam pengejaran Ditkrimum Polda Kaltara dan Polres Nunukan.

Dari sudut pandang hukum, para pelaku dikenakan berbagai pasal yang berkaitan dengan kejahatan perdagangan manusia dan perlindungan pekerja migran, termasuk Pasal 10 jo Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, serta sejumlah pasal lainnya yang tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017.

Kerugian devisa yang diakibatkan oleh perdagangan manusia juga sangat memprihatinkan. Polda Kaltara memperkirakan kerugian negara dengan asumsi setiap TKI dapat memberikan kontribusi sebesar Rp958.000, sehingga total kerugian mencapai Rp80.472.000,- berdasarkan jumlah korban yang berhasil diungkap.

Pengungkapan jaringan pelaku TPPO oleh Polda Kaltara dan Polres Jajaran merupakan bukti nyata dari komitmen pemerintah dalam melindungi warganya dari praktik perdagangan manusia yang merugikan.

"Hal ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat tentang pentingnya kewaspadaan terhadap modus perdagangan manusia serta perlunya peningkatan kesadaran mengenai hak-hak para pekerja migran," ujarnya.

Terkait dengan upaya yang telah dilakukan dalam memerangi kejahatan ini, pengungkapan ini sejalan dengan program 100 Hari Asta Cita Presiden RI dan menjadi tonggak penting dalam pemberantasan perdagangan manusia, khususnya di wilayah Kaltara.


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.