Antara/Olha Mulalinda/bar

Tambang Nikel Raja Ampat Menyebabkan Konflik Antara Suku Kawe

Sabtu, 21 Jun 2025

PENCABUTAN izin usaha pertambangan nikel PT Kawei Sejahtera Mining di Pulau Kawe, Distrik Waigeo Barat, Kabupaten Raja Rampat, Papua Barat Daya, telah memicu konflik sosial. Dua desa yang berdekatan, Selpele dan Salio, yang sebelumnya merupakan bagian dari satu suku Kawe, kini terpisah.

Pemicunya adalah pemblokiran akses ke obyek wisata Pulau Wayag, Kepulauan Wayag, oleh beberapa marga di Kampung Selpele pada hari Jumat, 13 Juni 2025. Penutupan area wisata dan pengusiran turis asing yang ingin berkunjung ke Pulau Wayag merupakan bentuk protes terhadap pencabutan izin tambang nikel di Pulau Kawe yang berjarak sekitar 22 kilometer dari Pulau Wayag.

Protes dari warga Selpele ini mendapatkan dukungan dari Bupati Raja Ampat Orideko Iriano Burdam yang menutup akses kunjungan wisata ke beberapa pulau. Iriano beralasan bahwa penutupan area wisata tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya konflik sosial antara pendukung tambang dan pelaku wisata.

Bagi warga Kampung Salio, penutupan akses ke Pulau Wayag adalah sebuah bencana karena mereka selama ini bergantung pada bisnis wisata di pulau tersebut. "Hingga saat ini pemalangan itu masih berlangsung," ungkap Jefri Dimalauw, 30 tahun, pada hari Rabu, 18 Juni 2025. Tokoh pemuda Kampung Salio ini menyatakan bahwa mereka telah mengadakan rembuk kampung pada hari Ahad, 15 Juni 2025.

Menurut Jefri, hasil rapat tersebut adalah mendesak pemerintah kabupaten untuk turun tangan mencabut pemalangan akses wisata di Pulau Wayag. Selain itu, marga-marga di Kampung Salio—yang terdiri dari Dimalauw, Sumbia Kanan, Sumbia Pele, Sakai, dan Rampakam—menuntut hak mereka sebagai bagian dari suku Kawe. Suku tersebut memiliki tanah ulayat atas Pulau Kawe dan Kepulauan Wayag.

Jefri menjelaskan bahwa tuntutan hak atas status sebagai bagian dari suku Kawe muncul karena beredarnya kabar yang menyatakan bahwa Desa Salio bukan bagian dari suku Kawe. "Kami, orang-orang di dua kampung ini, memiliki hak atas Pulau Kawe dan Wayag. Kita adalah saudara dalam suku Kawe," ujar Jefri. Masalah lain, menurut Jefri, adalah protes dari warga Salio terkait pembagian hasil pengelolaan pariwisata di Pulau Wayag yang dianggap tidak adil.

Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik tahun 2015, Kampung Salio dihuni oleh 360 jiwa, sedangkan Kampung Selpele berjumlah 386 orang. Masyarakat di kedua kampung tersebut mengandalkan kehidupan mereka sebagai nelayan dan dalam bisnis pariwisata. Ketika pertambangan nikel mulai beroperasi di Pulau Kawe, warga Kampung Selpele yang terdiri dari marga Daat, Arampele, Ayelo, dan Ayei beralih profesi menjadi pekerja tambang.

Pemerintah telah mencabut izin usaha pertambangan PT Kawei Sejahtera Mining pada 10 Juni 2025. Pencabutan izin ini juga berlaku untuk konsesi PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham. "Atas arahan Presiden, pemerintah memutuskan untuk mencabut izin usaha pertambangan dari empat perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut," ungkap Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat mengumumkan pencabutan izin.

Pencabutan izin-izin tambang tersebut dimulai dari laporan Greenpeace Indonesia yang mengungkapkan adanya aktivitas tambang di beberapa pulau di Raja Ampat yang mengancam kawasan Geopark Global UNESCO. Salah satu contoh kerusakan terjadi di Pulau Kawe. Kementerian Lingkungan Hidup menemukan bahwa aktivitas tambang oleh PT Kawei Sejahtera Mining berada di luar izin pinjam-pakai kawasan hutan seluas 5 hektare. Perusahaan tersebut juga belum memiliki rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) untuk tahun 2025.

Adriana Imelda Daat, anak bungsu Ketua Suku Kawe, Daniel Daat, menceritakan tentang marga-marga yang tergabung dalam suku Kawe. Ia menyatakan bahwa pemegang hak ulayat atas Pulau Kawe adalah marga Daat, Arampele, Ayelo, dan Ayei—yang tidak termasuk Kampung Salio. "Jadi, di Raja Ampat sudah ada batas-batas tanah ulayat. Anda dapat melihat kondisi di lapangan untuk mengetahui batas-batasnya," ujarnya pada Ahad, 15 Juni 2025.


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.