Tanggapan Mengenai Kasus Raja Ampat, PGI Meminta Penerapan "penambangan Yang Bertanggung Jawab"

Kamis, 12 Juni 2025

    Bagikan:
  • " target="_blank">
Penulis: Samuel Irvanda
(ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/YU/aa)

Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) memberikan tanggapan terhadap kasus tambang nikel di Raja Ampat, Papua, dan meminta agar industri menerapkan standar pertambangan yang bertanggung jawab atau responsible mining.

"Industri pertambangan di Indonesia harus secara serius menerapkan standar pertambangan yang bertanggung jawab dan menghormati batas daya dukung lingkungan," ujar Sekretaris Umum PGI Pdt Darwin Darmawan dalam keterangannya di Jakarta, pada hari Kamis.

Ia juga menekankan pentingnya industri pertambangan untuk menegakkan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), sehingga kemitraan yang adil dengan komunitas lokal dan masyarakat adat menjadi norma yang dijunjung dalam hubungan industri dengan masyarakat.

"Dalam kegiatan pertambangan, seharusnya para pelaku industri pertambangan mengutamakan efisiensi sumber daya, meminimalkan terjadinya degradasi lingkungan, dan dengan sepenuh hati melakukan konservasi keanekaragaman hayati," tambahnya.

PGI juga mendesak agar industri pertambangan di Indonesia tidak hanya fokus pada keuntungan finansial jangka pendek, tetapi juga pada tanggung jawab sosio-ekologis jangka panjang, di mana keadilan antar generasi dapat terwujud.

"Oleh karena itu, pelaku industri ekstraktif harus memastikan bahwa upaya reklamasi dan restorasi ekologis dilakukan bersamaan dengan aktivitas ekstraktif sebagai bentuk kearifan industri, bukan sebagai beban setelah penambangan," kata Darwin.

Darwin juga menekankan pentingnya pemerintah pusat dan daerah untuk lebih berhati-hati dan selektif dalam menerbitkan atau memberikan rekomendasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Kawasan Peruntukan Industri (KPI), terutama di daerah dengan status konservasi tinggi, wilayah adat, daerah tangkapan air, dan daerah sekitar pemukiman, dengan sungguh-sungguh mematuhi Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (WP3K).

"PGI juga mendesak agar moratorium penerbitan IUP dan KPI dihentikan di daerah-daerah yang memiliki kerawanan ekologis, seperti hutan tropis, kawasan danau dan pesisir, serta pulau-pulau kecil," ujar Darwin.

PGI menyatakan dukungannya terhadap program hilirisasi yang diusung oleh pemerintah, namun sangat penting untuk memastikan bahwa setiap kegiatan industri ekstraktif dalam konteks hilirisasi selalu mengutamakan prinsip keadilan ekologis.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses perizinan, menjaga keseimbangan ekosistem dan keanekaragaman hayati, serta melibatkan masyarakat yang terdampak secara aktif sebagai mitra dalam upaya menjaga kelestarian alam, kehidupan, dan mata pencaharian.

(Samuel Irvanda)

Baca Juga: Pemerintah Perketat Pengawasan Lingkungan Untuk Sektor Pertambangan
Tag

    Bagikan:
  • " target="_blank">

Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.