Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengungkapkan kemajuan dalam rencana pembentukan Mitra Instansi Pengelola (MIP) batu bara yang bertugas mengelola iuran batu bara. Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, Surya Herjuna, menyatakan bahwa saat ini mereka masih memantau aspek legalitas dan sistem MIP tersebut. Sebagaimana diketahui, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan diangkat sebagai MIP Batu Bara. "Kami terus memantau perkembangannya hingga saat ini. Baik dari segi legalitas maupun sistemnya," ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Jumat (27/7/2024). Dia mengungkapkan bahwa Himbara saat ini masih terus menyempurnakan sistem aplikasi untuk MIP batu bara dalam negeri. "Proses penyempurnaan sistem aplikasi dengan Himbara sedang berlangsung," tambahnya. Perlu dicatat bahwa rencana pembentukan MIP batu bara RI sudah lama digodok oleh pemerintah. Sebelumnya, Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, (Purn) Bambang Suswantono menyatakan bahwa belum ada kepastian mengenai waktu pelaksanaan MIP. Namun, draft aturan terkait pembentukan MIP sudah disampaikan ke Kementerian Sekretariat Negara. "Bahan-bahannya ada di Setneg. Kami tidak tahu kapan keputusan akan diambil, namun yang pasti digitalisasi Simbara mineral dan batu bara sudah berjalan dengan baik. Diharapkan pada tahun 2024, Simbara sudah berjalan dengan baik bersama dengan kementerian lainnya," kata Bambang saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Kamis (4/1/2024). Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, lembaga MIP akan bertanggung jawab untuk mengumpulkan iuran dari pengusaha batu bara guna menutup selisih antara harga pasar dan harga kewajiban pasar domestik (DMO) sebesar US$ 70 per ton untuk kebutuhan dalam negeri, seperti untuk kelistrikan. Menteri ESDM Arifin Tasrif juga menyampaikan bahwa Mitra Instansi Pengelola (MIP) Dana Kompensasi Batu Bara (DKB) masih menunggu proses finalisasi draft rancangan Peraturan Presiden (Perpres). Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN telah melakukan penandatanganan dalam draft Perpres tersebut. "Draft Perpres saat ini sudah mencapai tahap finalisasi. Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN telah melakukan penandatanganan dan ada masukan baru dari Menko Marves yang sedang kami koordinasikan. Hari ini kami telah memberikan masukan terakhir ke Setneg," ujar beliau dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Selasa (21/11/2023). Sementara itu, aturan turunan dan aplikasi pendukungnya juga sedang disiapkan. Contohnya, seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tarif dana kompensasi batu bara, Peraturan Menteri (Permen), Keputusan Menteri (Kepmen), dan Petunjuk Teknis (Juknis) mengenai tata cara pemungutan dan penyaluran dana kompensasi batu bara. Oleh karena itu, menurut Arifin, dibutuhkan dukungan dari Kementerian/Lembaga lain untuk mempercepat penyelesaian PMK terkait dana kompensasi batu bara. Selain itu, penyelesaian sistem aplikasi e-DKB termasuk jaringan dan keamanannya serta percepatan pembangunan peringatan nilai tambah batu bara jenis metalurgi. "Apabila hal tersebut dapat diselesaikan uji coba dan sosialisasi implementasi MIP kepada pelaku usaha dapat dilakukan pada bulan Desember 2023 hingga 1 Januari 2024 sudah dapat dioperasikan," ujarnya.