Gambar: CNBC Indonesia/Faisal Rahman

OJK Melakukan Pemblokiran! Bandar Judi Online Tidak Diperbolehkan Membuka Rekening Bank

Senin, 08 Jul 2024

OJK telah menegaskan bahwa mereka akan mengambil tindakan tegas terhadap transaksi judi online di sektor perbankan. Selain melakukan pemblokiran rekening, OJK juga akan melakukan blacklisting terhadap para bandar judi online.

Menurut Kepala Ekskeutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, konsekuensi blacklisting akan diberlakukan bagi para bandar. Mereka tidak akan diizinkan membuka rekening di bank lagi. Hal ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi calon nasabah.

Dian juga menekankan bahwa jika para bandar dikecualikan dari sistem keuangan di Indonesia, maka kehidupan mereka akan terganggu.

Hingga bulan Juni 2024, OJK telah memerintahkan bank-bank untuk memblokir lebih dari 7.000 rekening yang terkait dengan aktivitas judi online.

Dalam setiap komunikasi yang kami kirimkan, kami juga meminta bank untuk melakukan profiling. Hasil profiling kemudian kami kirimkan ke SIGAP. Setelah itu, kami melakukan pertukaran informasi antar bank, sehingga seluruh bank dapat mengetahui identitas orang yang terlibat dalam judi online," ungkapnya.

Dalam konteks yang sama, Dian juga memberikan tanggapan terkait meningkatnya aktivitas jual-beli rekening agar bandar judi online dapat terus melakukan transaksi. Menurutnya, hal ini berkaitan dengan minimnya pemahaman nasabah mengenai hak dan kewajiban mereka.

"Permasalahannya, jual-beli rekening cukup sulit untuk dideteksi pada awalnya karena tidak diketahui siapa yang membuat dan menjualnya. Edukasi mengenai hal ini harus ditingkatkan," ujarnya.



Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.