ANTARA/Mentari Dwi Gayati/aa

Istana Menyatakan Bahwa Transfer Data Antara Indonesia Dan AS Ditujukan Untuk Pertukaran Barang Dan Jasa

Kamis, 24 Jul 2025

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyatakan bahwa kesepakatan transfer data antara Indonesia dan Amerika Serikat, yang merupakan bagian dari kesepakatan tarif impor, hanya ditujukan untuk kepentingan pertukaran barang dan jasa tertentu.

Pernyataan Hasan tersebut berkaitan dengan salah satu komitmen yang diambil oleh Indonesia dalam kesepakatan tarif impor, yaitu memberikan kepastian mengenai pemindahan data pribadi ke Amerika Serikat, yang dijelaskan dalam keterangan resmi yang dirilis oleh Gedung Putih pada hari Rabu.

"Tujuan ini adalah untuk kepentingan komersial, bukan untuk mengizinkan data kita dikelola oleh pihak lain, dan juga bukan untuk mengelola data orang lain. Kira-kira seperti itu. Ini untuk pertukaran barang dan jasa tertentu yang nantinya dapat memiliki dua cabang, bisa menjadi bahan yang bermanfaat tetapi juga bisa menjadi barang berbahaya seperti bom. Oleh karena itu, diperlukan keterbukaan data, siapa pembeli dan siapa penjual," kata Hasan Nasbi saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta pada malam Rabu.

Hasan menjelaskan bahwa pertukaran data untuk barang dan jasa tersebut merupakan bagian dari manajemen strategi.

Ia memberikan contoh barang tertentu, seperti produk kimia, yaitu gliserol sawit yang dapat diolah menjadi bahan baku pupuk, bahkan bom.

Perdagangan barang semacam ini, menurut Hasan, memerlukan transparansi data agar tidak menjadi produk yang berpotensi membahayakan.

Hasan menekankan bahwa barang tertentu yang dapat memberikan manfaat sekaligus risiko, memerlukan keterbukaan data antara penjual dan pembeli.

Ia juga membantah bahwa kesepakatan pemindahan data antara Pemerintah Indonesia dan AS mencakup data pribadi. Hal ini disebabkan oleh adanya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia.

"Kita hanya bertukar data sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi kepada negara yang diakui mampu melindungi dan menjamin keamanan data pribadi. Ini juga dilakukan dengan berbagai negara, termasuk Uni Eropa dan lainnya," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang telah dikumpulkan, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan poin-poin penting dalam kesepakatan tarif impor yang telah disetujui dengan Pemerintah Indonesia, salah satu di antaranya mencakup pemindahan data pribadi.

Dalam keterangan resmi yang dirilis oleh Gedung Putih, yang dikutip pada hari Rabu, hal ini diatur dalam poin yang berkaitan dengan penghapusan hambatan untuk perdagangan digital. Dinyatakan bahwa Amerika Serikat dan Indonesia akan menyelesaikan komitmen yang berkaitan dengan perdagangan digital, jasa, dan investasi.

Beberapa komitmen yang diambil oleh Indonesia, salah satunya adalah memberikan kepastian mengenai kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat.

"Indonesia juga akan memberikan kepastian mengenai kemampuan untuk memindahkan data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat dengan pengakuan bahwa Amerika Serikat adalah negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data yang memadai sesuai dengan hukum Indonesia," tulis pernyataan tersebut.


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.