Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif secara lugas menyampaikan pesan tegasnya kepada dunia usaha pertambangan. Dalam ungkapan yang gamblang, Arifin menyatakan siap untuk "menyikat" atau mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan. Pernyataan ini merupakan penegasan ulang dari komitmennya untuk menjadikan sektor pertambangan lebih tertib dan berkeadilan.
Pelanggaran yang dimaksud mencakup spektrum yang luas, mulai dari ketidakpatuhan terhadap rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan izin lingkungan, pengabaian terhadap standar keselamatan pertambangan, hingga kelalaian dalam memenuhi kewajiban pembayaran kontribusi kepada negara. Arifin menegaskan bahwa tidak ada lagi toleransi bagi perusahaan yang menganggap sektor pertambangan sebagai wilayah bebas dari penegakan hukum.
Untuk mewujudkan komitmen ini, Kementerian ESDM akan mengoptimalkan fungsi pengawasan internal dan eksternal. Audit kinerja dan kepatuhan akan dilakukan secara rutin dan mendadak. Selain itu, mekanisme pelaporan dari masyarakat dan pemangku kepentingan lokal juga akan dihidupkan sebagai sistem peringatan dini terhadap potensi pelanggaran.
Menurut Arifin, tindakan tegas ini diperlukan untuk menghentikan praktik "maling teriak maling" di sektor pertambangan, di mana perusahaan yang sebenarnya melanggar justru kerap membuat keributan. Dengan adanya kepastian hukum dan konsistensi penindakan, diharapkan iklim investasi justru akan membaik karena para investor yang serius menginginkan kepastian dan level playing field.
Pencabutan izin juga akan diikuti dengan upaya penegakan hukum pidana jika ditemukan indikasi kejahatan korporasi. Kementerian ESDM akan berkoordinasi dengan penegak hukum untuk memproses perusahaan dan pengurusnya yang terbukti melakukan tindak pidana di bidang pertambangan, sebagai bentuk tanggung jawab yang utuh.
Kebijakan ini juga selaras dengan upaya meningkatkan nilai tambah mineral dalam negeri. Perusahaan yang hanya fokus mengekspor bahan mentah tanpa ada komitmen membangun smelter atau industri hilir, juga akan mendapatkan perhatian khusus karena dianggap melanggar semangat hilirisasi yang telah menjadi kebijakan nasional.
Dengan pendekatan yang tegas dan menyeluruh ini, Menteri Arifin Tasrif ingin mengirimkan sinyal bahwa era pertambangan liar dan semau-gue telah berakhir. Sektor pertambangan harus dikelola dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, di mana kepentingan ekonomi berjalan seiring dengan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Pernyataan tegas Menteri ESDM ini diharapkan menjadi awal baru bagi tata kelola pertambangan Indonesia yang lebih bersih, adil, dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya bagi segelintir pemilik modal.