Anggota Komisi VII DPR RI meminta Kementerian ESDM RI untuk segera melakukan evaluasi terhadap tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat guna memastikan bahwa aktivitas tambang tersebut tidak merusak ekosistem di daerah tersebut. Anggota Komisi VII DPR RI dari daerah pemilihan Provinsi Papua Barat Daya, Rico Sia, di Sorong, Rabu, berharap agar pemerintah pusat segera melakukan evaluasi terhadap izin pertambangan yang telah dikeluarkan. "Kita adalah daerah penghasil, tetapi karena regulasi ditetapkan di pusat, kita hanya menjadi penonton. Yang dirugikan bukan hanya pemerintah daerah, tetapi juga masyarakat," kata Rico setelah mengikuti rapat Komisi VII DPR RI dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya. Dia menyatakan bahwa banyak laporan yang masuk mengenai tambang ilegal di wilayah Raja Ampat yang berdampak pada pencemaran lingkungan. "Ini menjadi perhatian kami ke depan. Karena kewenangan daerah sangat terbatas, kebijakan yang diambil pun terbatas, sehingga yang menderita adalah masyarakat," ujarnya. Menurutnya, pemerintah pusat seharusnya memberikan kewenangan penuh terkait izin pertambangan kepada pemerintah daerah, karena mereka yang lebih memahami kondisi wilayahnya. "Mengapa kewenangan pengelolaan izin pertambangan tidak diberikan kepada provinsi, padahal pemerintah daerah lebih memahami kondisi lapangan dan dapat bertindak cepat bersama aparat penegak hukum," ujarnya. Ketika kewenangan izin tersebut diberikan, kata dia, pengawasan dapat dilakukan dengan lebih dekat dan efektif, sehingga dapat meminimalisir terjadinya pencemaran lingkungan. "Namun saat ini, karena jarak dan birokrasi yang panjang, pelanggaran-pelanggaran dibiarkan, dan rakyat yang menjadi korban," ujarnya. Baginya, pariwisata adalah masa depan, karena tidak merusak lingkungan, melainkan justru membawa kesejahteraan langsung kepada masyarakat. "Pembangunan pariwisata di Papua Barat Daya dilakukan dengan visi yang berkelanjutan dan berpihak pada masyarakat lokal," ujarnya.