Setelah beberapa bulan melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Pasar Digital (Digital Markets Act/DMA) Uni Eropa yang dilakukan oleh Apple, Komisi Eropa telah mengumumkan temuan awalnya. Salah satu poin penting dari temuan tersebut adalah bahwa Apple telah melanggar ketentuan DMA dengan menghalangi pengembang aplikasi di App Store untuk memberitahu pengguna tentang opsi pembayaran alternatif di luar ekosistem Apple. Jika Apple terbukti bersalah, perusahaan teknologi tersebut dapat dikenai denda hingga 10 persen dari total pendapatan tahunan globalnya. Komisi Eropa telah memulai penyelidikan terhadap Apple sejak bulan Maret dan mereka memiliki waktu 12 bulan untuk menyelesaikan proses finalisasi temuan awal. Ini merupakan langkah hukum pertama yang diambil berdasarkan regulasi DMA. Dalam penemuan awal mereka, Komisi Eropa percaya bahwa Apple tidak memberikan kebebasan kepada pengembang untuk mengarahkan pelanggan ke opsi pembayaran alternatif. Komisi Eropa mencatat bahwa Apple tidak mengizinkan pengembang memberi informasi kepada pengguna mengenai perbedaan harga ketika menggunakan metode pembayaran di luar ekosistem Apple. Apple hanya mengizinkan pengembang menggunakan link-out atau tautan ke halaman web untuk melakukan pembayaran. "Proses link-out tunduk pada beberapa pembatasan yang diberlakukan oleh Apple yang mencegah pengembang aplikasi untuk berkomunikasi, mempromosikan penawaran, dan menyelesaikan kontrak melalui saluran distribusi pilihan mereka," ujar Komisi Eropa dalam pernyataannya, seperti yang dilaporkan oleh Engadget pada Selasa. Komisi Eropa telah menambahkan bahwa biaya yang dikenakan oleh Apple kepada pengembang melebihi batas wajar, meskipun Apple berhak menerima pembayaran karena telah membantu pengembang menemukan pelanggan baru melalui App Store. Sebagai contoh, pengembang harus membayar biaya kepada Apple untuk setiap pembelian layanan atau barang digital yang dilakukan pelanggan dalam waktu tujuh hari setelah link-out aplikasi. Pengembang harus membayar hingga 30 persen dari setiap nilai transaksi yang dilakukan melalui App Store. Sebagai akibatnya, pengembang dapat menawarkan harga yang lebih murah kepada konsumen jika mereka melakukan pembelian di luar App Store. Selain itu, Komisi Eropa (EC) juga telah membuka penyelidikan baru terhadap Apple atas potensi pelanggaran ketentuan Digital Markets Act (DMA) lainnya. Uni Eropa telah menyoroti biaya teknologi inti yang dikenakan Apple kepada pengembang untuk mengakses beberapa kemudahan baru yang muncul setelah DMA ditetapkan. Ini termasuk kemampuan untuk memasang toko aplikasi pihak ketiga di perangkat Apple serta membuka opsi metode unduhan aplikasi melalui cara lain, seperti web. Banyak pesaing Apple mengkritik perusahaan tersebut atas persyaratan baru ini. Namun, pada bulan lalu, Apple memberikan pengecualian biaya teknologi inti untuk pengembang aplikasi kecil dan non-komersial.