PT Graha Mining Utama (GMU) menegaskan komitmennya untuk melakukan reklamasi dan pemulihan lahan bekas tambang di Desa Siumbatu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. "GMU sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) menyatakan bertanggung jawab sepenuhnya atas kegiatan reklamasi dan pemulihan lingkungan," ujar Penanggung Jawab Operasi Pontius Baja Sihombing saat dihubungi dari Palu, pada hari Senin. Ia menjelaskan bahwa perusahaan telah mencapai kesepakatan bersama dengan masyarakat pada akhir April 2025. Beberapa poin dalam kesepakatan tersebut antara lain, GMU bertanggung jawab untuk menyediakan semua peralatan dan sumber daya yang diperlukan untuk melakukan pemulihan serta memastikan bahwa seluruh biaya akan ditanggung oleh perusahaan. Selanjutnya, ia menambahkan bahwa poin kesepakatan lainnya adalah manajemen perusahaan bersedia untuk bekerja sama dengan pemerintah desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk memastikan bahwa kegiatan reklamasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, perusahaan diminta untuk menyerahkan dokumen teknis dan foto udara kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi. Kesepakatan ini disambut baik oleh warga, yang sebelumnya telah mengajukan surat protes kepada pemerintah daerah. "Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Morowali telah melakukan peninjauan terhadap lokasi reklamasi dan reboisasi di lahan GMU," jelasnya. Hasil verifikasi dari DLH menunjukkan bahwa luas bukaan tambang PT GMU mencapai sekitar 80 hektar yang telah terbuka akibat aktivitas sebelum perusahaan melakukan kegiatan di lokasi tersebut. Bukaan ini terletak di Kawasan APL (Area Penggunaan Lain). Perusahaan telah melakukan Recontouring lahan pasca tambang di blok 1 dengan koordinat S 02º45’.08 E 122º02’11.9 seluas 20 hektar, yang saat ini sedang dalam proses pengerjaan. Pihak perusahaan juga telah melaksanakan reklamasi pasca tambang di blok 1 dengan koordinat S 02º05’.57, E 122º01’58.17 seluas 1,7 hektar pada bulan Desember 2024, dengan jenis tanaman sengon dan nyatoh sebanyak 1.000 pohon.