Istimewa/ humas Polres Pangandaran

Banyaknya Aktivitas Tambang Galian C Ilegal Di Pangandaran, Terdapat Beberapa Lokasi Yang Ditangani Oleh Polda Jabar

Kamis, 15 Mei 2025

Sejumlah aktivitas tambang galian C ilegal di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, terus berlangsung seolah tanpa hukum. Tambang ini mencakup penggalian material seperti batu kapur, pecahan batu, dan tanah urug menggunakan alat berat seperti ekskavator. Material yang dihasilkan diangkut dengan mobil dump truck. Hal ini menimbulkan kemarahan dari berbagai pihak karena merusak alam dan berdampak negatif pada lingkungan sekitar. Polres Pangandaran berkomitmen untuk menindak tegas aktivitas tambang ilegal yang terdeteksi di wilayahnya. Saat ini, beberapa lokasi tambang ilegal telah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, termasuk yang dikelola oleh oknum berinisial AN dan UC di Kecamatan Kalipucang. Untuk lokasi lainnya, Polres Pangandaran telah berkoordinasi dengan Pemda dan Pemprov Jabar untuk memastikan penanganan yang tepat. Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, menjelaskan bahwa perizinan dan pengawasan kegiatan pertambangan, termasuk tambang galian C, merupakan tanggung jawab Pemprov dan Pemda Kabupaten Pangandaran. Sesuai dengan undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pemberian izin usaha pertambangan dan pengawasan administratif sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemprov dan Pemda Kabupaten Pangandaran. "Walaupun demikian, Polres Pangandaran tetap berperan dalam penegakan hukum, terutama dalam menindak pelaku tambang ilegal yang dapat merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat," ungkap Mujianto melalui WhatsApp pada Kamis (15/5/2025) sore. Menurut Mujianto, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 158 undang-undang Minerba dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar. "Sebagai bagian dari upaya penertiban yang menyeluruh, Polres Pangandaran akan berkoordinasi dengan instansi terkait," tambahnya.

Bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM Provinsi Jabar, dan Pemerintah Kabupaten Pangandaran, Mujianto menekankan pentingnya mencegah aktivitas tambang ilegal yang dapat merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat. Ia mengajak masyarakat untuk melaporkan kegiatan pertambangan ilegal melalui hotline 110 dan menghubungi Kapolres melalui WhatsApp di nomor 082133118110. Menurutnya, informasi dari masyarakat sangat krusial untuk mendukung penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Polres Pangandaran juga menyediakan saluran pengaduan untuk menerima laporan mengenai aktivitas tambang galian C ilegal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.