Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memproyeksikan tarif royalti bijih nikel akan naik menjadi 14 hingga 19 persen. Kenaikan royalti bijih nikel termasuk mineral lainnya akan mulai berlaku pada pekan kedua April ini. Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan kenaikan royalti tersebut bersifat progresif. Artinya royalti akan naik mengikuti harga nikel di pasar global. “Tarif royalti bersifat progresif. Begitu harga naik, royaltinya juga naik,” kata Winarno di kompleks gedung Kementerian ESDM, Rabu, 9 April 2025. Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan aturan teknis mengenai kenaikan royalti mineral dan batubara akan diterbitkan dan berlaku pada pekan kedua bulan ini. “Minggu kedua bulan ini sudah berlaku efektif, dan kami juga sudah sosialisasikan,” kata Bahlil saat ditemui usai acara halalbihalal di kantornya, Rabu, 9 April 2025. Bahlil mengatakan kenaikan tarif royalti tersebut berlaku untuk semua komoditas mineral, seperti nikel, emas, tembaga dan batu bara. Dia mengatakan kenaikan royalti itu merespon kenaikan harga nikel dan emas yang cukup pesat. “Peraturan Menteri sudah rampung dan dalam waktu dekat sudah berlaku efektif,” ujarnya.Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menginformasikan bahwa peraturan teknis mengenai peningkatan royalti untuk mineral dan batubara akan diterbitkan dan mulai berlaku pada pekan kedua bulan ini. "Mulai minggu kedua bulan ini, peraturan tersebut akan efektif, dan kami telah melakukan sosialisasi," ungkap Bahlil setelah acara halalbihalal di kantornya pada Rabu, 9 April 2025. Bahlil menjelaskan bahwa kenaikan tarif royalti ini akan diterapkan pada semua jenis komoditas mineral, termasuk nikel, emas, tembaga, dan batubara. Ia menambahkan bahwa keputusan ini diambil sebagai respons terhadap lonjakan harga nikel dan emas yang signifikan. "Peraturan Menteri telah selesai disusun dan akan segera berlaku efektif," tuturnya. Dalam peraturan tersebut, akan dijelaskan persentase kenaikan royalti untuk setiap komoditas. Namun, Bahlil enggan merinci berapa persen kenaikan untuk mineral seperti emas, nikel, dan bijih tembaga. "Akan ada tabel yang menunjukkan rentang kenaikan harga dan besaran kenaikan royalti," jelas Bahlil. Ketua Umum Partai Golkar ini menekankan bahwa peningkatan tarif royalti adalah langkah yang wajar di tengah kenaikan harga mineral dan batubara. "Kami ingin mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan, baik bagi pengusaha maupun negara," kata Bahlil. Sebelumnya, isu kenaikan tarif royalti ini muncul ketika pemerintah melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak di Sektor Pertambangan Batubara. Selain itu, pemerintah juga mengubah tarif royalti melalui revisi PP Nomor 26 Tahun 2022 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kementerian ESDM. Pengumuman mengenai revisi kedua peraturan tersebut disampaikan oleh Bahlil pada bulan Maret lalu. "Revisi PP-nya sudah selesai, dan sekarang kami tinggal menunggu Keputusan Menteri," ujarnya, seperti yang dilaporkan oleh Antara pada 27 Maret 2025. Saat itu, Bahlil menyebutkan bahwa kenaikan royalti untuk mineral dan batubara berkisar antara 1 hingga 3 persen, sementara pemerintah menetapkan royalti.