ANTARA/Livia Kristianti/am

Menkominfo Memastikan Bahwa IPhone 16 Telah Mendapatkan Sertifikat Postel

Selasa, 25 Mar 2025

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengonfirmasi bahwa seri iPhone 16 telah memperoleh sertifikat postel, yang menandakan bahwa perangkat tersebut telah memenuhi standar dan persyaratan teknis yang ditetapkan.

Sertifikat postel merupakan keharusan bagi perangkat yang akan diproduksi, dirakit, diimpor, digunakan, dan diperdagangkan di Indonesia.

"Menurut informasi dari kantor kami, Kementerian Komunikasi dan Digital, proses sertifikasi untuk semua varian iPhone 16 telah selesai," ungkap Meutya dalam acara buka puasa bersama wartawan di Jakarta Pusat, pada Jumat malam.

Menurut informasi yang dipublikasikan di situs web sertifikasi postel, Kementerian Komunikasi dan Digital telah menerbitkan sertifikat postel untuk lima varian ponsel dalam seri iPhone 16.

Sertifikat postel tersebut mencakup iPhone 16 Pro Max (Nomor 108550/DJID/2025), iPhone 16 Pro (Nomor 108552/DJID/2025), iPhone 16 Plus (Nomor 108553/DJID/2025), iPhone 16 (Nomor 108574/DJID/2025), dan iPhone 16e (Nomor 108575/DJID/2025).

Meutya mengungkapkan bahwa setelah perangkat mendapatkan sertifikasi postel, perusahaan masih perlu memenuhi persyaratan lain untuk dapat memasarkan seri iPhone 16 di Indonesia.

Perusahaan harus memperoleh sertifikat postel untuk mendapatkan Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Impor dari Kementerian Perindustrian.

Di samping itu, perusahaan juga wajib mengurus registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk produk mereka.

"Semua proses di kantor kami telah selesai dan izin telah dikeluarkan. Ini berarti produk sudah bisa beredar dalam waktu yang sangat dekat," ujar Meutya.

Upaya pemasaran ponsel iPhone 16 dari Apple di Indonesia sebelumnya terhambat karena perusahaan belum memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Setelah melalui negosiasi yang panjang antara Pemerintah Indonesia dan Apple, disepakati bahwa Apple akan memenuhi ketentuan TKDN di Indonesia dengan melakukan investasi melalui perusahaan pemasok bernama ICT Luxshare.

Dalam konferensi pers yang diadakan pada 26 Februari, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa ICT Luxshare akan berinvestasi untuk memproduksi aksesoris AirTag di pabrik yang sedang dibangun di Batam dengan total investasi sebesar 150 juta dolar AS.

"Dengan selesainya perundingan antara Kemenperin dan Apple yang telah dituangkan dalam dokumen MoU, proses penerbitan sertifikat TKDN untuk Apple dapat segera dimulai," ujarnya.


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.