Gambar: Dok. NU Online

Bersiaplah, NU Akan Memulai Pengelolaan Tambang Mulai Tahun Ini

Rabu, 19 Jun 2024

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan bahwa Nahdlatul Ulama (NU) akan diberikan hak pengelolaan tambang yang berasal dari lahan bekas penciutan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Arifin telah menjelaskan bahwa penerbitan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) untuk Ormas Keagamaan akan berada di bawah kewenangan Kementerian ESDM. Namun, syaratnya adalah harus ada surat rekomendasi dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Ia juga memperkirakan bahwa proses penerbitan WIUPK untuk NU kemungkinan akan selesai pada tahun ini. Karena prosesnya sudah berjalan.

"Masih dalam proses. Sepertinya iya (tahun ini)," ujar Arifin di Gedung DPR RI, Rabu (19/6/2024).

Sebelumnya, Arifin juga mengungkapkan bahwa alokasi WIUPK yang akan diberikan kepada ormas keagamaan berasal dari lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Di antara lahan bekas tersebut termasuk bekas tambang milik Bakrie Grup dan Boy Thohir.

Setidaknya ada enam pemegang PKP2B generasi pertama yang kontraknya telah berakhir. Di antaranya adalah PT Kendilo Coal Indonesia, PT Arutmin Indonesia, PT Adaro Energi, PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Multi Harapan Utama, dan PT Kideco Jaya Agung.

"PKP2B yang berkurang hanya enam. Jika dikurangi, memberikan kesempatan kepada mereka. Jika dilelang lagi, mereka juga tidak akan mendapatkannya, benar tidak. Mari kita lihat bagaimana kehidupan mereka di pesantren. Itulah yang seharusnya menjadi perhatian pemerintah," kata Arifin di Gedung Ditjen Migas, Kementerian ESDM, dikutip pada Senin (10/6/2024).

Di sisi lain, Arifin menyebutkan bahwa satu organisasi masyarakat (ormas) yang akan mendapatkan hak pengelolaan tambang di masa depan berasal dari perwakilan agama dengan jumlah anggota terbanyak. Namun yang pasti, ormas tersebut harus memiliki badan usaha.




Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.