Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengungkapkan bahwa kontrak ekspor batu bara perlu diperbarui agar mengikuti harga batu bara acuan (HBA) yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM mulai Maret 2025. “Ya, kontrak tersebut harus diperbarui. Penggunaan HBA penting karena berkaitan dengan penerimaan negara,” kata Yuliot saat ditemui usai acara Indonesia Energy Outlook 2025 di Jakarta pada hari Kamis. Oleh karena itu, perusahaan yang melakukan ekspor batu bara diwajibkan untuk memperbarui kontraknya dan menjadikan HBA sebagai acuan harga dalam transaksi. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan Harga Batu Bara Acuan (HBA) untuk periode Februari 2025. Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 67.K/MB.01/MEM.B/2025 mengenai Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batu Bara Acuan untuk bulan Februari 2025. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa penetapan HBA untuk ekspor bertujuan agar Indonesia dapat lebih mandiri dalam menentukan harga ekspor batu bara. Sebelumnya, harga acuan menggunakan Indonesia Coal Index (ICI), namun ke depannya akan beralih menggunakan HBA (Harga Batu Bara Acuan). Jangan biarkan harga batu bara kita ditentukan oleh pihak lain, sehingga harganya menjadi rendah. Saya tidak menginginkan hal itu. Oleh karena itu, saat ini kita menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) agar kita juga memiliki harga yang kompetitif di pasar global, ungkap Bahlil saat ditemui setelah acara pelantikan pejabat pimpinan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (26/2). Bahlil menginformasikan bahwa HBA tersebut akan mulai diterapkan pada Maret 2025. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa perubahan regulasi ini memiliki banyak dampak, salah satunya adalah untuk menstabilkan harga batu bara. Tri menjelaskan bahwa perbedaan dalam aturan harga patokan ekspor batu bara yang menggunakan HBA terletak pada proses penentuan harga yang dilakukan dua kali dalam sebulan, sedangkan dengan menggunakan ICI, penentuan harga hanya dilakukan sekali dalam sebulan.