Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan telah berhasil mengungkap kegiatan penambangan pasir yang tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Operasi penggerebekan terhadap lokasi tambang pasir tersebut berlangsung di Kampung Masiran, Desa Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, pada hari Selasa, 13 Agustus 2024. Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan, mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut telah dilakukan. Penangkapan ini dilakukan oleh anggota Satreskrim Polres Bintan berdasarkan dugaan kuat mengenai aktivitas penambangan pasir yang ilegal. Benar, personel kami telah mengamankan sejumlah individu yang diduga terlibat dalam penambangan pasir tanpa izin atau secara ilegal, ujar AKP Marganda pada Rabu, 14 Agustus 2024. AKP Marganda menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas penambangan pasir yang tidak sah. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim segera melakukan penyelidikan di beberapa lokasi yang dicurigai sebagai tempat penambangan pasir ilegal. "Tim kami mengunjungi beberapa lokasi yang diduga sebagai tempat penambangan pasir ilegal, termasuk daerah Galang Batang, Desa Malang Rapat, dan beberapa tempat lainnya," jelasnya. Dari sejumlah lokasi yang diperiksa, personel Satreskrim Polres Bintan hanya menemukan satu lokasi yang masih aktif melakukan penambangan, yaitu milik saudara GN yang terletak di Kampung Masiran, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang. Di lokasi-lokasi lainnya, tidak ditemukan aktivitas penambangan. Personel kami hanya mendeteksi adanya aktivitas penambangan pasir ilegal di Kampung Masiran, Desa Gunung Kijang, sementara di lokasi-lokasi lain hanya ditemukan jejak-jejak penambangan. Menurut penjelasan AKP Marganda, Saudara GN menggunakan mesin penyedot pasir yang dilengkapi pipa, dan pasir tersebut kemudian dimuat ke dalam truk yang sedang melakukan pembelian pasir. Selain menangkap tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) yang terdiri dari 1 unit mesin penyedot pasir, 6 batang pipa, 1 sekop pasir, 1 cangkul, 1 jerigen, dan 2 unit truk. "Terhadap saudara GN, kami menduga bahwa ia telah melanggar Pasal 158 jo. Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2020 yang mengubah Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," jelas AKP Marganda.