Gambar: ANTARA/HO-Ombudsman RI

Ombudsman: Penanganan Rendahnya Skor Antikorupsi Di Sektor Pertambangan Merupakan Tanggung Jawab Bersama

Rabu, 07 Agu 2024

Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih, menyatakan bahwa penanganan berbagai isu yang dihadapi oleh perusahaan tambang, termasuk rendahnya skor antikorupsi, merupakan tanggung jawab bersama untuk mencapai pengelolaan tambang yang lebih baik di Indonesia.

Dalam Seminar Nasional yang bertajuk Problematika Pertambangan dari Regulasi, Konsesi, Korupsi, dan Pengelolaan dalam Mewujudkan Kesejahteraan dan Keadilan di Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Jawa Tengah pada hari Selasa (6/8), beliau mengungkapkan bahwa hanya enam dari 121 perusahaan tambang yang menunjukkan komitmen terhadap antikorupsi.

"Selain itu, hampir semua perusahaan tambang di Indonesia tidak memiliki kebijakan yang melarang pemberian donasi politik," ungkap Najih dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu.

Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan Transparency in Corporate Reporting (TRAC), untuk aspek antikorupsi, dari 121 perusahaan tambang di Indonesia, skor yang diperoleh hanya sebesar 0,31 dari skor maksimum 10.

Skor yang diperoleh menunjukkan bahwa rata-rata nilai dari 121 perusahaan tambang di Indonesia tergolong dalam kategori Sangat Rendah terkait pengungkapan kebijakan dan program antikorupsi perusahaan.

"Tentunya, ini adalah situasi yang sangat memprihatinkan. Pertanyaannya adalah, apakah data yang ada akan segera ditindaklanjuti untuk mengurangi kemungkinan terjadinya korupsi dalam pengelolaan tambang di Indonesia?" ungkapnya.

Selain skor antikorupsi yang rendah, Najih juga menambahkan bahwa terdapat berbagai masalah lain yang dihadapi sektor tambang di Indonesia, seperti konflik tambang, lubang bekas tambang, korupsi dalam perizinan tambang, dan eksploitasi hasil tambang.

Dengan adanya berbagai persoalan tersebut, menurutnya, hal ini menjadi tantangan bersama untuk menyelesaikan polemik yang ada demi mencapai pengelolaan tambang yang lebih baik di Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, juga dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Ombudsman RI dan Universitas Muhammadiyah Purwokerto mengenai Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.

Nota kesepahaman telah ditandatangani oleh Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih, dan Rektor Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Prof. Jebul Suroso. Dalam pertemuan tersebut, turut hadir Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Indriati Amarini, beserta stafnya. Selain itu, acara ini juga dihadiri oleh beberapa narasumber, antara lain Pengamat Ekonomi Nasional, Faisal Basri, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan, Bisman Bakhtiar, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Selamat Widodo, serta Koordinator Jaringan Advokasi Tambang, Melky Nahar.


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.