Pemerintah sedang mempersiapkan sejumlah proyek strategis melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dengan total nilai melebihi Rp 160 triliun. Proyek-proyek ini akan difokuskan untuk mendukung pembangunan infrastruktur di berbagai sektor prioritas nasional pada tahun 2025. Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti menyatakan bahwa skema KPBU bertujuan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur nasional serta membuka peluang investasi bagi sektor swasta, baik domestik maupun asing. "Kementerian PU saat ini sedang menyiapkan proyek KPBU dengan nilai lebih dari Rp 160 triliun yang mencakup berbagai bidang, mulai dari jalan tol hingga infrastruktur sumber daya air," ungkap Diana dalam keterangan resmi pada Kamis (17/4). Pembangunan infrastruktur nasional tahun 2025 akan difokuskan pada empat sektor utama: Sumber daya air, termasuk penguatan irigasi dan perlindungan pantai; Jalan dan jembatan, termasuk pembangunan jalan tol dan flyover strategis; Infrastruktur dasar, seperti akses air bersih, sanitasi, dan lingkungan permukiman; serta Infrastruktur strategis, seperti fasilitas pendidikan dan pasar rakyat. Kementerian PUPR mengungkapkan beberapa proyek KPBU yang sedang dalam tahap persiapan, di antaranya: 10 proyek di sektor sumber daya air dan energi dengan total nilai Rp 42,57 triliun; 5 proyek yang berhubungan dengan sistem penyediaan air minum dan modernisasi irigasi senilai Rp 31,97 triliun; serta 8 proyek besar senilai Rp 87,92 triliun yang mencakup pembangunan jalan tol, energi terbarukan, dan sistem air serta irigasi. "Semua proyek ini dirancang sebagai peluang investasi yang menarik dengan skema yang transparan, berbagi risiko, dan berkelanjutan bagi mitra publik dan swasta," ungkap Diana. Regulasi dan Dukungan Investasi yang diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2021 bertujuan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dengan melibatkan partisipasi sektor swasta. Pemerintah telah mempermudah proses perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan menerapkan kebijakan perpajakan berbasis wilayah untuk meningkatkan daya tarik investasi. Keterlibatan investor asing diatur dengan jelas dalam UU Jasa Konstruksi dan UU Cipta Kerja, termasuk mekanisme Lelang Internasional yang Kompetitif, seperti yang disampaikan oleh Diana.