ANTARA/Rio Feisal/aa.

KPK Menyatakan Bahwa Ide Mengenai Pemiskinan Keluarga Koruptor Memerlukan Pembahasan Yang Lebih Mendalam

Kamis, 10 Apr 2025

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan bahwa gagasan mengenai pemiskinan keluarga koruptor memerlukan pembahasan yang lebih mendalam.

Pernyataan tersebut disampaikan Tessa sebagai tanggapan atas pertanyaan dari wartawan mengenai respons KPK terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto.

"Tentu saja, perlu ada diskusi lebih lanjut, namun secara umum KPK mendukung inisiatif Presiden Prabowo terkait pemiskinan koruptor," ungkap Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (9/4).

Ia juga menekankan bahwa wacana pemiskinan koruptor yang tidak menyentuh keluarganya harus tetap mempertimbangkan konteks yang ada.

"Jika terdapat hal-hal yang dinikmati oleh keluarga dan diketahui secara jelas, ada mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU), khususnya di pasal 5, jika saya tidak keliru," tambahnya.

Pasal 5 UU TPPU berbunyi: “Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Saat ini, Pasal 5 UU TPPU telah dicabut melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 607 ayat (1) huruf c dalam UU KUHP menyatakan: “Setiap individu yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau penggunaan harta kekayaan yang diketahuinya atau seharusnya diduga sebagai hasil dari tindak pidana, akan dijatuhi hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda dengan kategori maksimal VI.”

Di sisi lain, ia menekankan pentingnya pembuatan undang-undang mengenai pemiskinan koruptor. Ia menambahkan bahwa langkah ini telah menjadi harapan banyak pihak, termasuk KPK dan masyarakat Indonesia.

“Bagaimana bentuk undang-undang tersebut nantinya? Kita perlu melibatkan diskusi antara para penegak hukum, baik dari sisi yudikatif, eksekutif, maupun legislatif. Namun, dari segi nilai, KPK mendukung pemiskinan koruptor,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam wawancara dengan enam jurnalis di kediamannya di Hambalang, Jawa Barat, pada Minggu (6/4), menyatakan bahwa negara berhak menyita aset-aset milik koruptor.

“Kerugian yang ditimbulkan kepada negara harus dikembalikan, sehingga penyitaan aset oleh negara adalah hal yang wajar,” katanya.

Namun, Presiden juga menekankan perlunya kehati-hatian dalam pemiskinan keluarga koruptor.

“Kita harus adil kepada anak dan istri koruptor. Jika ada aset yang sudah dimiliki sebelum mereka menjabat, kita perlu meminta pendapat para ahli hukum untuk menentukan apakah adil jika anaknya juga menderita. Sebab, kesalahan orang tua seharusnya tidak diwariskan kepada anaknya,” jelas Presiden.


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.