Sebagai ibu kota yang berkembang pesat, Jakarta menawarkan daya tarik unik bagi individu yang berusaha meraih keberuntungan dengan harapan memperbaiki kualitas hidup. Namun, mencari nafkah di Jakarta tidaklah semudah yang dibayangkan. Diperlukan kerja keras untuk bersaing dengan jutaan pencari kerja yang berasal dari berbagai latar belakang pendidikan dan rentang usia. Selain itu, rata-rata lowongan pekerjaan di Jakarta menetapkan kriteria yang cukup ketat, termasuk batasan usia, latar belakang pendidikan, dan keharusan memiliki pengalaman kerja yang relevan. Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2024, tingkat pengangguran di Jakarta tercatat sebesar 6,21 persen, menempatkannya di urutan keenam secara nasional. Tingkat pengangguran di Jakarta lebih rendah dibandingkan dengan Jawa Barat yang mencapai 6,75 persen, Banten (6,68 persen), Papua Barat Daya (6,48 persen), Papua (6,48 persen), dan Kepulauan Riau (6,39 persen). Namun, harapan baru muncul ketika Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, secara resmi membuka peluang kerja untuk Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), termasuk posisi Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) serta Pemadam Kebakaran (Damkar). Mengenai PPSU, Pramono menyatakan bahwa berdasarkan hasil rapat, pada periode pertama, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membuka 1.100 lowongan. Di awal tahun depan, Pemprov DKI Jakarta juga akan menyediakan 506 lowongan. Pramono menambahkan bahwa syarat untuk menjadi PPSU hanya memerlukan pendidikan minimal SD atau kemampuan membaca dan menulis. Selain itu, batas usia untuk PPSU ditetapkan maksimal 58 tahun. Hal ini memberikan harapan baru bagi masyarakat untuk mencari nafkah di Jakarta.