Kepala Kepolisian Daerah Bali, Irjen Daniel Adityajaya, menegaskan dedikasinya dalam mendukung pengembangan pariwisata yang aman dan berkualitas di Bali. Dedikasi tersebut ditunjukkan melalui berbagai tindakan dan pertemuan dengan berbagai pihak terkait. Baru-baru ini, Irjen Daniel menerima kunjungan dari Joe Curtin, Pejabat Agen Konsuler Amerika di Bali, pada Rabu (19/2/2024). Dalam pertemuan tersebut, Joe menyampaikan bahwa tujuan kedatangannya ke Polda Bali adalah untuk memastikan bahwa hubungan baik yang telah terjalin dapat terus dipelihara. Di sisi lain, Irjen Daniel menyatakan bahwa Polda Bali siap untuk menjalin komunikasi dengan semua pihak demi mendukung pariwisata yang berkualitas dan aman. Bali adalah salah satu tujuan wisata terkemuka di dunia dan merupakan salah satu yang paling penting di Indonesia. Oleh karena itu, banyak wisatawan internasional, termasuk dari Amerika Serikat, yang datang ke Bali, ungkap Irjen Daniel melalui keterangan di akun Instagram Polda Bali. "Kita harus bersinergi untuk menjaga keamanan pariwisata Bali agar tetap aman dan terus menjadi destinasi wisata global," tambahnya. Pertemuan dengan Konsul Jenderal Sebelumnya, Irjen Daniel telah melakukan pertemuan dengan 40 konsul jenderal dari berbagai negara sahabat. Ia menegaskan komitmennya untuk mengambil tindakan tegas terhadap warga asing yang melanggar hukum di Bali. "Tentunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Jika ada pelanggaran hukum, maka akan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ujar Daniel di Mapolda Bali, Jumat (7/2/2025). Penanganan kasus kriminal yang melibatkan warga negara asing memerlukan kerjasama dengan konsulat jenderal dari negara asal pelaku. Tujuannya adalah untuk memastikan adanya atau tidaknya perjanjian diplomatik antara negara tersebut dan Indonesia. "Oleh karena itu, kami perlu terus menjalin komunikasi dengan pihak negara asing. Apakah terdapat perjanjian-perjanjian diplomatik yang dapat mendukung penanganan kasus ini," ujar Daniel. Menurut data yang diperoleh detikBali, terdapat 83 warga asing di Bali yang terlibat dalam tindak kejahatan pada tahun 2023, baik dalam kategori pidana umum maupun narkotika. Sementara itu, pada tahun 2024, jumlah tersebut meningkat menjadi 108 orang. Data juga menunjukkan adanya kenaikan jumlah kasus kecelakaan lalu lintas. Sepanjang tahun 2023, terdapat 71 warga asing yang terlibat pelanggaran lalu lintas yang berujung pada kecelakaan. Angka ini meningkat menjadi 91 orang pada tahun 2024. "Kecenderungan saat ini menunjukkan peningkatan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Baik pelanggaran lalu lintas maupun tindak pidana yang melibatkan warga asing, baik sebagai korban maupun pelaku," jelasnya. Daniel berharap agar para konsul jenderal dapat memahami peningkatan angka kejahatan di Bali dan memberikan peringatan kepada warganya untuk tidak melanggar hukum saat berada di Pulau Dewata. "Jika ada warga negaranya yang berkunjung ke Bali, mereka dapat membantu dalam mengkomunikasikan atau setidaknya mensosialisasikan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan di Bali," tuturnya. Kasus Terungkap oleh Polda Bali Salah satu kasus yang melibatkan warga asing adalah kasus Kampung Rusia di Bali, yang diduga melanggar izin pemanfaatan lahan. Polda Bali telah menangkap seorang warga negara Jerman bernama Andrej Frey (53), yang dikenal sebagai pemilik PARQ Ubud. "Tersangka adalah Direktur PT PARQ Ubud Partners, Direktur PT Tomorrow Land Development Bali, dan Direktur PT Alfa Management Bali," ungkap Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya dalam konferensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Bali, seperti dilansir detikBali, Jumat (24/1/2025). Daniel menjelaskan bahwa Frey, melalui perusahaan yang dipimpinnya, secara sengaja melakukan alih fungsi lahan pertanian produktif di kawasan Ubud. Lahan tersebut diubah menjadi vila dan berbagai akomodasi wisata untuk kepentingan bisnis. Setelah serangkaian penyidikan dan pemeriksaan saksi, Polda Bali menetapkan Frey sebagai tersangka. Penyelidikan ini berawal dari laporan LP/A/42/XI/2024/SPKT. Pada 25 November 2024, Ditreskrimsus Polda Bali menerima laporan dan keluhan dari warga mengenai perubahan lahan pertanian menjadi aktivitas bisnis. Daniel menjelaskan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah yang dilindungi, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan/atau UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. "Modus operandi tersangka adalah melakukan pembangunan vila, pusat spa, dan peternakan hewan di atas lahan sawah yang dilindungi serta lahan pangan pertanian berkelanjutan LP2B yang termasuk dalam subzona tanaman pangan P1 tanpa dilengkapi dengan izin yang sah," jelasnya.