Kementerian Komunikasi dan Digital mengundang para pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri dan berbagai lembaga, untuk berdiskusi mengenai penyusunan regulasi terkait penggunaan kecerdasan buatan (AI). "Kami masih berada dalam tahap dialog dengan para pemangku kepentingan. Hingga awal Maret, kami akan melanjutkan diskusi ini. Terdapat enam sesi diskusi yang melibatkan berbagai pihak," jelas Nezar di ANTARA Heritage Center, Jakarta, pada hari Senin. Nezar menambahkan bahwa diskusi ini melibatkan pelaku industri, serta perwakilan dari sektor kesehatan, transportasi, pendidikan, layanan keuangan, dan lembaga-lembaga yang berperan dalam merumuskan regulasi penggunaan AI di sektor-sektor tersebut. Dari hasil pembahasan yang dilakukan, Nezar berharap dapat dihasilkan sebuah dokumen kebijakan atau policy paper. Dokumen tersebut akan dikembangkan lebih lanjut menjadi naskah akademik yang akan dibahas kembali sebagai landasan untuk usulan regulasi yang menyeluruh. Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan bahwa pihaknya akan menyusun aturan mengenai pemanfaatan AI dalam jangka waktu tiga bulan. "Dalam waktu tiga bulan, kami akan menyusun peraturannya," ujar Meutya di Jakarta, Senin (13/1). Meutya telah memberikan tugas kepada Wamen Nezar untuk merumuskan peraturan terkait pemanfaatan AI. Pemerintah telah mengeluarkan surat edaran yang berisi panduan penggunaan kecerdasan buatan, yang mencakup penerapan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, kemanusiaan, penghormatan terhadap hak cipta, serta keselamatan dalam pemanfaatan teknologi ini. "Kami memang sedang merencanakan untuk meningkatkan ke tingkat regulasi. Hal ini sedang dibahas oleh Pak Wamen Nezar," ungkap Meutya. Nezar sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah akan menyusun peraturan yang lebih kuat untuk memastikan bahwa penggunaan teknologi AI di berbagai sektor dilakukan dengan cara yang bertanggung jawab. "Kami akan mengembangkan prinsip-prinsip pengembangan dan penggunaan AI ini agar dapat diadopsi secara vertikal oleh setiap sektor, termasuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan layanan keuangan," ujarnya dalam siaran pers kementerian pada 17 Desember 2024.