Dok: ANTARA/HO-Mekari

Mekari Mendorong UMKM Untuk Memanfaatkan Teknologi Dalam Melakukan Pembayaran Valuta Asing

Jumat, 06 Des 2024

Kepala Pejabat Bisnis Mekari, Jansen Jumino, mendorong UMKM di Indonesia untuk memanfaatkan teknologi pembayaran yang terintegrasi dengan layanan perbankan internasional. Hal ini bertujuan untuk memfasilitasi transaksi valuta asing dengan cara yang cepat, mudah, dan aman.

Pernyataan tersebut disampaikan Jansen berdasarkan data dari perusahaan perangkat lunak sebagai layanan (SaaS) Mekari, yang menunjukkan bahwa UMKM di Indonesia sangat aktif dalam melakukan transaksi internasional untuk barang dan jasa dalam mata uang asing.

"Solusi pembayaran global yang didukung oleh infrastruktur yang efisien dan aman akan mempermudah transaksi luar negeri, sehingga arus barang, jasa, dan keuangan dapat berjalan dengan lancar. Dengan demikian, perusahaan dapat mempertahankan stabilitas operasional dan produktivitas," ujarnya dalam siaran pers pada hari Jumat.

Sebagai langkah konkret, ia memperkenalkan solusi finansial Mekari Jurnal yang menawarkan berbagai fitur multi-mata uang untuk memudahkan transaksi menggunakan berbagai mata uang asing, mulai dari dolar AS hingga yuan.

Solusi yang ditawarkan oleh Mekari dan mitra teknologinya, termasuk Nium, tidak hanya mencakup konversi mata uang, tetapi juga mempermudah proses pengiriman, penerimaan, dan penyimpanan mata uang asing ke dalam rekening bank perusahaan.

"UMKM Indonesia, yang merupakan sektor yang sangat signifikan dalam perekonomian nasional, semakin terhubung dengan jaringan bisnis global," ungkap Jansen. "Adanya teknologi memungkinkan mereka untuk menjalin kerja sama dengan mitra internasional yang berfungsi sebagai pemasok maupun pembeli."

"Salah satu inovasi yang memiliki dampak besar adalah teknologi finansial yang memfasilitasi transaksi valuta asing secara global," tambah Jansen.

Ia kemudian menjelaskan tren berdasarkan data dari Mekari mengenai transaksi internasional yang dilakukan oleh UMKM di Indonesia, berikut penjelasannya.

Sebagian besar transaksi valuta asing dilakukan oleh UMKM

Menurut data, sekitar 60 persen dari total transaksi valuta asing berasal dari UMKM, jika dibandingkan dengan perusahaan besar.

UMKM yang terlibat dalam transaksi valuta asing umumnya adalah yang telah memasuki atau sedang menjajaki pasar internasional.

"UMKM yang melakukan transaksi valuta asing tidak hanya terbatas pada sektor ekspor-impor barang, tetapi juga mencakup penyediaan jasa, mengingat banyak pekerjaan atau proyek saat ini dapat dilaksanakan secara jarak jauh atau virtual," ungkap Jansen.

Rata-rata, UMKM melakukan transaksi valuta asing sebanyak delapan kali dalam sebulan. Tiga jenis transaksi yang paling umum dilakukan adalah untuk utang usaha, perbankan, dan pengeluaran usaha.

"Mayoritas transaksi valuta asing oleh UMKM berkaitan dengan pembayaran kepada pemasok atau vendor, mulai dari bahan baku hingga produk jadi di luar negeri. Selain itu, ada juga UMKM yang memanfaatkan fasilitas kredit bank luar negeri untuk kebutuhan permodalan," tambahnya.

Sebanyak 71 persen transaksi dilakukan dalam mata uang dolar AS.

Dari segi volume, mata uang dolar Amerika Serikat (USD) masih menjadi yang terdepan, dengan 71 persen transaksi valuta asing oleh UMKM menggunakan dolar AS.

Di urutan berikutnya terdapat mata uang yuan renminbi (CNY) dari China dan Euro (EUR).

Kepemimpinan dolar AS sejalan dengan negara tujuan transaksi valuta asing, yaitu Amerika Serikat. Ini menunjukkan bahwa AS tetap menjadi pasar dan mitra dagang yang penting bagi Indonesia, ujar dia.

Puncak transaksi

Menurut data, kuartal pertama, khususnya bulan Januari, merupakan waktu di mana volume transaksi valuta asing oleh UMKM mengalami peningkatan yang signifikan, sebelum kemu

Fluktuasi volume transaksi valuta asing mencerminkan siklus bisnis UMKM, di mana awal tahun menjadi waktu bagi mereka untuk melakukan pembayaran atas pengadaan barang atau jasa dari pemasok atau vendor yang bersifat tahunan, tutup Jansen.


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.