Tuntutan UU Ketenagakerjaan Baru Jadi Fokus Demo Buruh Di Depan DPR

Rabu, 14 Januari 2026

    Bagikan:
Penulis: Rangga Putra
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, aksi buruh besok menekankan tuntutan agar DPR segera menyelesaikan pembahasan RUU Ketenagakerjaan pengganti beberapa klausul dalam UU Cipta Kerja, di samping tuntutan kenaikan upah minimum. (dok. detikcom/Ari Saputra)

Jakarta, Indonesia - Isu legislasi menjadi salah satu muatan utama dalam unjuk rasa buruh yang akan digelar esok hari. Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa tuntutan utama aksi pada Kamis, 15 Januari 2026, adalah desakan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera membahas dan mengesahkan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang baru. Tuntutan ini bukan tanpa dasar, melainkan berlandaskan pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024.

Putusan MK tersebut telah memerintahkan pembentukan undang-undang baru dalam bidang ketenagakerjaan untuk menggantikan beberapa pasal yang ada dalam UU Cipta Kerja. Bagi kalangan buruh, putusan ini merupakan momentum penting untuk memperbaiki sistem hukum ketenagakerjaan nasional yang dianggap lebih berpihak pada kepentingan pekerja. Namun, proses legislasi di DRI dinilai berjalan lambat, sehingga memicu aksi penekanan dari jalanan.

Selain tuntutan legislasi, aksi yang akan berpusat di depan Gedung DPR dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ini juga membawa tiga tuntutan lainnya yang tak kalah penting. Tuntutan pertama adalah revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 menjadi sebesar Rp 5,89 juta. Said Iqbal mengkritik bahwa upah minimum di Jakarta yang sekarang hanya sekitar Rp 5,73 juta dinilai tidak sebanding dengan biaya hidup di ibu kota yang sangat tinggi.

Baca Juga: Danantara Indonesia Siap Ambil Bagian Jadi Pemegang Saham BEI Pasca-Demutualisasi

Tuntutan kedua terkait Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta, yang dikehendaki ditetapkan minimal 5 persen di atas 100 persen nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Tuntutan ini bertujuan untuk menciptakan struktur upah yang lebih adil di berbagai sektor industri, mengingat beban kerja dan tuntutan kompetensi yang berbeda-beda. Sementara tuntutan keempat adalah penolakan terhadap rencana mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD.

Aksi yang melibatkan sekitar 500 hingga 1.000 buruh dari kawasan industri Jabodetabek, Karawang, dan Purwakarta ini merupakan bagian dari rangkaian gerakan protes yang telah dimulai sejak akhir tahun 2025. Demonstrasi sebelumnya telah digelar pada 30 Desember 2025 dan 8 Januari 2026, menunjukkan kesinambungan dan konsistensi pergerakan dalam memperjuangkan hak-hak pekerja.

Menyambut aksi ini, kepolisian telah menyiapkan skenario pengamanan dan pengaturan lalu lintas. Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menyatakan bahwa rekayasa lalu lintas akan bersifat situasional dan diterapkan secara bertahap. Polisi akan memantau perkembangan situasi di lapangan untuk menentukan pola pengaliran arus kendaraan yang paling tepat, dengan tetap berupaya meminimalkan gangguan terhadap aktivitas warga.

Keberhasilan aksi ini dalam mendorong percepatan pembahasan RUU Ketenagakerjaan di DPR menjadi hal yang ditunggu banyak pihak. Respons dari para wakil rakyat dan pemerintah terhadap tuntutan yang berbasis putusan pengadilan ini akan menjadi ukuran seriusnya negara dalam menegakkan konstitusi dan melindungi hak-hak dasar pekerja.

(Rangga Putra)

    Bagikan:
komentar