Siti Nurbaya: Kayu Gelondongan Picu Banjir Sumatera Diduga Dari Luar Hulu

, 07 Desember 2025

    Bagikan:
Penulis: Chairil Khalis
Menteri LHK Siti Nurbaya mengungkap karakteristik kayu terbawa banjir mengindikasikan sumbernya dari luar kawasan hulu, diduga dari tumpukan di bantaran sungai.

Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar memberikan penjelasan rinci berdasarkan analisis timnya terhadap kayu gelondongan yang memicu banjir bandang di Sumatera Utara. Ia menyatakan bahwa dari karakteristik fisiknya, kayu-kayu tersebut diduga kuat berasal dari luar kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru. "Kami telah melihat langsung. Jenis dan kondisinya mengarah pada kayu sisa atau kayu timbunan, bukan produk kayu hasil tebangan dari hutan hulu yang masih utuh," papar Siti Nurbaya.

Analisis tersebut dilakukan dengan mencermati ukuran diameter, jenis kayu, serta tanda-tanda pada batang yang terbawa arus. Menurutnya, kayu hasil tebangan legal dari hutan alam biasanya memiliki standar ukuran dan penandaan tertentu, yang tidak sepenuhnya ditemui pada kayu-kayu penyebab banjir tersebut. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa sumber masalahnya justru berada di sepanjang aliran sungai, di mana terjadi akumulasi material kayu dari berbagai aktivitas yang tidak terkelola.

Kawasan Hulu Batang Toru, yang selama ini menjadi sorotan karena isu lingkungan, dinyatakan tetap dalam kondisi terkendali berdasarkan pemantauan. Menteri Siti menekankan bahwa jika ada aktivitas penebangan di hulu yang masif, akan sangat mudah terdeteksi melalui sistem pemantauan yang dimiliki KLHK. "Faktanya, tidak ada laporan atau tanda-tanda pelepasan kawasan hutan dalam skala besar di hulu Batang Toru yang bisa menghasilkan kayu sebanyak itu dalam kurun waktu singkat," ujarnya.

Banjir bandang yang membawa material kayu dalam volume masif telah menjadi pelajaran pahit tentang lemahnya pengawasan di daerah sempadan sungai. Banyak pihak menduga bahwa penumpukan kayu terjadi karena aktivitas logging ilegal, tempat penimbunan sementara (log pond) yang tidak memadai, atau sisa-sisa kegiatan pembukaan lahan lama yang diabaikan.

KLHK berkomitmen untuk tidak hanya berhenti pada klarifikasi asal-usul kayu, tetapi juga melakukan evaluasi terhadap seluruh izin usaha di sepanjang DAS Batang Toru. Evaluasi akan mencakup kepatuhan terhadap analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan rencana pengelolaan lingkungan, terutama terkait tata cara penyimpanan kayu dan material lainnya.

Menteri Siti juga mengajak pemerintah daerah dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan aliran sungai. "Sungai bukan tempat pembuangan atau penimbunan sisa kayu. Ini kewajiban kita semua, bukan hanya KLHK atau perusahaan, untuk memastikan aliran sungai lancar dan bebas dari penghambat," serunya.

Investigasi lintas sektor kini difokuskan untuk melacak asal muasal penumpukan kayu tersebut. KLHK akan berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan jika ditemukan bukti pidana lingkungan. Langkah hukum akan diambil terhadap siapa pun yang terbukti lalai dan menyebabkan kerugian bagi masyarakat luas.

Harapannya, dengan penjelasan berbasis bukti ini, diskusi publik dapat beralih dari menyalahkan satu pihak kepada upaya kolektif mencari solusi permanen untuk pengelolaan DAS Batang Toru yang lebih baik dan berkelanjutan.

(Chairil Khalis)

Baca Juga: Cek Status Bansos 2025: Begini Cara Mengetahui Desil Keluarga Anda
Tag

    Bagikan:

Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.